Lalai Saat Menyetir Mobil dan Mengakibatkan 3 Orang Tewas, Nenek EH Jadi Tersangka
jpnn.com, SUKABUMI - Polisi akhirnya menetapkan wanita lanjut usia (lansia) berinisial EH (71) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
"Dari hasil penyidikan mulai pemeriksaan saksi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangkan ahli. Maka atas dasar tersebut EH kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, Rabu (28/9).
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Raya RA Kosasih, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Tejo, tersangka yang merupakan pengemudi minibus Xpander bernopol F 1349 OJ diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Penetapan tersangka itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan kendaraan yang digunakan EH oleh Dishub Kota Sukabumi dan ketua mekanik Mitsubishi yang sudah disertifikasi.
Pada pemeriksaan awal yang dikhususkan ke sistem pengereman dinyatakan baik oleh pihak Mitsubishi dan Dishub menyebutkan bahwa kendaraan yang dikendarai EH laiak pakai.
Polisi menduga kecelakaan yang menewaskan tiga korban, yakni sopir dan penumpang angkot 01 Sukabumi-Sukaraja, serta penjual cakue, murni akibat kelalaian EH.