Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lama Diburon Jaksa, Mantan Dirut PDAM Padang Ditangkap di Bogor

Sabtu, 15 Oktober 2016 – 03:59 WIB
Lama Diburon Jaksa, Mantan Dirut PDAM Padang Ditangkap di Bogor - JPNN.COM
Azhar Latif (pakai peci) baru datang ke Kejari dikawal ketat aparat kepolisian dan kejaksaan, Jumat (14/10). Foto: jupri/padangekspress/jpg

jpnn.com - PADANG – Azhar Latif, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang yang sudah lama jadi buronan Kejari Padang akhirnya berhasil ditangkap,  Kamis (13/10). Terpidana kasus korupsi PDAM Kota Padang ini ditangkap di Jalan Raya Padjajaran, Bogor, Jawa Barat.

Azhar Latif yang telah dimasukkan pada Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Juli 2016, dalam statusnya, dia merupakan terpidana korupsi Penyalahgunaan Dana Dalam Penggunaan Biaya Lawyer Dana Representative PDAM Kota Padang TA 2012 dengan kerugian negara Rp 450 juta.

"Azhar Latif ditangkap di Jalan Raya Pajajaran, Bogor pukul 20.30 WIB, pada Kamis malam merupakan hasil dari koordinasi tim Kejari Padang dibantu intel Kejaksaan Agung RI dan Kejari Bogor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri, seperti diberitakan Padang Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (15/10).

Setibanya di Bandara Internasional Minangabau (BIM) sekitar pukul 18.45 WIB, Azhar Latif dikawal ketat beberapa polisi Brimob berpakaian lengkap. Tim membawa tas coklat penuh yang merupakan berkas-berkas Azhar Latif.

“Selama ini saya sembunyi di Bogor di rumah dinas saya,” ungkap Azhar Latif menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam perjalanannya, kasus yang menjerat Azhar Latif itu bermula dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang. Pada saat itu ia dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas pada 26 November 2014.

Terhadap putusan tersebut jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan dikabulkan. Hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hanya saja sejak salinan putusan tersebut diterima pengadilan, serta tiga kali surat pemanggilan dari Kejari Padang, Azhar Latif sudah tak diketahui keberadaannya. (cr18/ray/jpnn)

PADANG – Azhar Latif, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang yang sudah lama jadi buronan Kejari Padang akhirnya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News