Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat

Sabtu, 20 April 2024 – 15:17 WIB
Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat - JPNN.COM
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar saat diwawancara awak media di Bandara Rendani, Manokwari. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

jpnn.com - MANOKWARI - JB yang merupakan tersangka korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Dabo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 

JB yang sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, itu ditangkap di Sulawesi Selatan.

"Satu DPO Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Sabtu (20/4).

Dia menjelaskan bahwa JB ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni tahun 2018.

Selaku pengendali penggunaan anggaran, tersangka berinisiatif mengatur semua pelaksanaan pekerjaan, tetapi proyek tersebut tidak selesai, sehingga tak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni. "Anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo bersumber dari APBN senilai Rp 6 miliar," ucap Harli.

Dia menuturkan bahwa hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Papua Barat Nomor SR-123/PW27/5/2022, pelaksanaan proyek pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo mengakibatkan kerugian negara Rp 3,03 miliar.

Dalam proyek itu turut terlibat terpidana Melianus Jensei selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) terpidana Tera Ramar, dan Kepala Cabang PT Fikri Bangun Persada terdakwa Marthinus Senopadang.

"Volume pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak atas pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat," jelas Harli.

Kejati Papua Barat menangkap tersangka korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Dabo, Kabupaten Teluk Bintuni. JB sebelumnya masuk dalam DPO jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News