Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lamban Tuntaskan Kasus Korupsi, Ini Alasan Sutarman

Kamis, 05 September 2013 – 15:18 WIB
Lamban Tuntaskan Kasus Korupsi, Ini Alasan Sutarman - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman memenuhi panggilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta Selatan, Kamis (5/9). Menurutnya, pertemuan itu memang membahas soal progres penanganan kasus tipikor di Bareskrim yang dinilai lamban oleh Kompolnas.

"Saya sudah jelaskan semuanya kepada beliau (komisioner Kompolnas), berapa kasus yang ditangani, berapa kasus yang sedang disidik, dan berapa yang sudah di lidik," kata Jenderal bintang tiga itu.

Namun secara tegas, Sutarman ogah disebut lamban menyelesaikan tindak pidana korupsi yang ditanganinya. Ia beralasan kasus yang ditangani Bareskrim sudah melebihi target anggaran yang disediakan.

Dijelaskannya, untuk tahun 2013 ini saja Bareskrim Polri dialokasikan anggaran untuk menangani 23 kasus korupsi. Nah, dalam prakteknya kasus yang ditangani sudah melampaui target.

"Bareskrim anggarannya untuk 23 kasus, dan kita sudah menyidik 34 kasus, sehingga sudah melebihi dari anggaran yang diberikan. Yang sudah selesai perkaranya ada 18," kata Sutarman.

Dalam menangani kasus korupsi, tambahnya, biaya penanganan satu kasusnya dibiayai oleh APBN sebesar Rp 208 juta. Kasus-kasu yang ditangani Bareskrim sendiri meliputi dugaan tipikor oleh penyelenggara negara seperti Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Saya kira dulu sudah dipublikasikan, seperti di Maluku Utara dulu, kita sudah menetapkan gubernur waktu itu (tersangka). Sekarang sudah dalam proses pemilukada, mungkin setelah pemilukada kita lanjutkan lagi penyidikannya," tegasnya.(fat/jpnn)

 

JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman memenuhi panggilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta Selatan, Kamis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News