Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lanal, KRI dan KAL Jajaran Koarmabar Terima Penghargaan

Minggu, 03 Juli 2016 – 18:41 WIB
Lanal, KRI dan KAL Jajaran Koarmabar Terima Penghargaan - JPNN.COM
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) sekaligus Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti bersama para penerima penghargaan. FOTO: Dispen Koarmabar for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal), empat Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dan Kapal Angkatan Laut (KAL) menerima penghargaan pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Ilegal Fishing).

Penghargaan yang diterima Lanal, KRI dan KAL diberikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) sekaligus Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti didampingi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi.

Menurut Kadispen Koarmabar, Mayor Laut (KH) Budi Amin, Lanal, KRI dan KAL yang menerima penghargaan tersebut yakni Lanal Ranai, KRI Oswald Siahaan (OWA-354), KRI Sutan Thaha Syaifudin (STS-376), KRI Imam Bonjol (IBL-383), KRI Teuku Umar (TUM-385) dan Kapal Angkatan Laut (KAL) Viper.

Keempat KRI dan KAL jajaran Koarmabar tersebut telah berhasil melakukan penghentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap beberapa Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan kegiatan ilegal penangkapan ikan di Perairan Natuna yang termasuk Zone Ekonomi Eksklusi Indonesia (ZEEI).

Beberapa KIA yang berhasil ditangkap diantaranya Han Tan Cou nomor lambung  19038, Gui Bei Yu  nomor lambung  27088 keduanya berbedera China dan BV 5339 TS, kapal BV 90360 TS, KM. Zhuong Minh Soi, ketiganya berbendera Vietnam.

KIA yang melakukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan KRI selanjutnya di kawal menuju Lanal Ranai.

Proses tersebut dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan di Pangkalan TNI Angkatan Laut kemudian dilakukan proses hukum melalui persidangan di pengadilan guna membuktikan pelanggaran yang dilakukan setiap KIA.(fri/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close