Lancarkan Klaim Asuransi TKI, Gandeng AAI
Kamis, 31 Mei 2012 – 20:15 WIB
Menurutnya, selama ini banyak asurasi yang mengemplang untuk membayar asuransi TKI. Bahkan ada asuransi yang menolak membayar klaim dengan alasan perusahaannya tidak tercatat sebagai pembayar klaim asuransi TKI. Kalaupun ada klaim yang diajukan petugas BNP2TKI pihak asuransi selalu mengulur-ulur waktu untuk membayar asuransi TKI.
"Jika ada kasus asuransi terkait dengan aspek hukum nantinya pengacara AAI dapat menyerahkan dokumen mereka ke pengadilan," imbuhnya.
Ia mengingatkan agar perusahaan asuransi jangan main-main dengan klaim asuransi TKI. Ditegaskan, kerjasama BNP2TKI-AAI ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan asuransi. Karena itu, melalui pengacara AAI yang bekerja secara profesional maka diharapkan kasus-kasus asuransi TKI bisa tertangani dengan baik.