Langgar Aturan Kampanye, Eni Khaerani Diburu Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPD RI asal Provinsi Bengkulu, Eni Khaerani,dikabarkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terus mangkir dari panggilan polisi. Eni dipanggil terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus pidana pemilu di kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, polisi telah dua kali memanggil Eni. Namun Eni tidak memenuhi panggilan itu.
"Sudah panggilan dua kali tidak hadir. Kita juga sudah berikan izin membawa dari rumahnya juga tidak ada. Kita sekarang masih memonitor terus rumahnya. Langkah-langkah lain juga kita lakukan,"tegas Kapolres (Kamis, 17/4).
Pencarian Eni Khaerani intensif dilakukan karena pihak kepolisian dikejar waktu. Sesuai UU 8/2012, penyidik diberikan waktu 14 hari untuk melangkapi berkas dan tersangka kepada penuntut. Jika batas waktu itu belum lengkap, penyidik diberikan tambahan waktu tiga hari.
"Kita berharap bisa ketemu secepatnya karena kita dikejar waktu," ujarnya, sebagaimana dilansir Radar Utara.
Kasus ini bermula karena ada laporan Eni Khaerani melibatkan kepala desa dalam kampanye pada tanggal 20 Maret lalu. Dalam kegiatan tersebut juga ada kepala desa yang menyiapkan semua fasilitas, termasuk rumahnya, untuk jadi tempat kampanye.
"Mereka berkumpul karena akan ada caleg DPD RI yang akan melakukan sosialisasi", jelas Tarmizi, sambil menegaskan bahwa kegiatan kampanye ini melanggar Pasal 277 dan 278 UU 8 /2012. (ysa/rmo/jpnn)