Langgar Aturan Privasi, Facebook dan Netflix Didenda Pemerintah Korea Selatan
jpnn.com - Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan menjatuhkan denda kepada Facebook dan Netflix hampir 6,7 miliar won (atau USD5,7 juta).
Keduanya mendapat sanksi tersebut karena diduga telah melakukan pelanggaran privasi.
Komisi Perlindungan Informasi Pribadi menjatuhkan hukuman serta memerintahkan Facebook, Netflix, dan Google untuk memperbaiki masalah.
Facebook dijatuhi hukuman terberat dengan 6,46 miliar won.
Komisi mengatakan penyedia layanan jejaring sosial yang berbasis di AS itu membuat dan menyimpan templat pengenalan wajah dari 200.000 pengguna lokal tanpa persetujuan, antara April 2018 dan September 2019.
Denda terbaru untuk Facebook itu adalah yang terbesar kedua.
Pada November 2020, komite memerintahkan Facebook untuk membayar 6,7 miliar won dan meminta penyelidikan kriminal.
Facebook juga dituduh mengumpulkan nomor registrasi tempat tinggal orang dengan cara yang melanggar hukum dan tidak memberitahukan perubahan terkait pengelolaan informasi pribadi.