Langgar Hak Cipta, Parpol Selandia Baru Diperintahkan Bayar Eminem
Partai Nasional Selandia Baru telah diperintahkan untuk membayar penyanyi rap AS, Eminem, lebih dari $ 500.000 (atau lebih dari Rp 5 miliar), setelah pengadilan memutuskan bahwa sebuah lagu yang digunakan dalam kampanye Pemilu partai tersebut pada tahun 2014 adalah pelanggaran hak cipta terhadap rapper AS itu.
Lagu, yang digunakan selama kampanye Pemilu Partai Nasional yang sukses di tahun 2014 dan berjudul ‘Eminem Esque’, itu ternyata telah "menyalin lagu Eminem, Lose Yourself, secara substansial”.
Partai Nasional menggunakan lagu tersebut sebanyak 186 kali selama kampanye sebelum menarik iklan mereka dari peredaran.
Penerbit Eight Mile Style menggugat, dengan mengatakan bahwa lagu tersebut merusak hit internasional milik penyanyi rap yang terkenal itu.
Kasus ini iajukan pada tahun 2014, dan pengadilan baru memutar lagu dan memberi kesempatan semua argumen pada bulan Mei.
"Persamaan yang dekat dan perbedaan yang tak terbantahkan dalam ketukan drum, 'garis melodi' dan dentingan piano, membuat lagu Eminem Esque sangat mirip dengan Lose Yourself," tulis Hakim Helen Cull dalam keputusan terakhirnya.
Pengadilan memutuskan, Eight Mile Style berhak atas kerugian sebesar $ NZ 600.000 (atau setara Rp 5,35 miliar), dengan bunga yang dihitung mulai 28 Juni 2014.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:58 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:54 WIB
- Kep. Riau
PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
Senin, 23 Desember 2024 – 18:40 WIB - Humaniora
Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
Senin, 23 Desember 2024 – 20:26 WIB - Daerah
Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
Senin, 23 Desember 2024 – 20:24 WIB - Jatim Terkini
Pengemudi yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Kenjeran Mabuk Berat
Senin, 23 Desember 2024 – 21:05 WIB - Seleb
Ini Alasan Denny Sumargo Tak Menayangkan Podcast dengan Ayah Natasha Wilona
Senin, 23 Desember 2024 – 19:57 WIB