Langgar Kode Etik, 4 Bintara Disanksi
Sabtu, 25 Februari 2012 – 12:11 WIB
TIMIKA - Kepolisian Polres Mimika Selasa (21/2) lalu mengelar sidang disiplin kepada empat anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Sidang disiplin yang digelar di Aula Polres Mimika dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika Kompol Mada Indra Laksanta. Empat anggota yakni berinisial S, N IS dan W, dimana S dan IS mendapat sanksi yang sama dalam putusan sidang, yaitu penundaan kenaikan pengkat 1 priode dan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
Sementara N dan W hanya dikenai sanksi patsus selama 21 hari. Keempat orang ini terbukti melanggar disiplin Polri yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Paur Humas Polres Mimika, Bripka Hempi Onna kepada Radar Timika (JPNN Group) di ruang kerjanya , Jumat (24/2) menerangkan keempat anggota kepolisian Polres Mimika itu terbukti melakukan pelanggaran tindak disiplin Polri, berupa hal-hal yang menyangkut martabat, dan melanggar perintah kepolisian Republik Indonesia. ”Berdasrkan perintah PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh anggota kepolisian di jajaran Polres Mimika untuk terus mempertahankan dan menjaga martabat institusi dan mengedepankan citra baik kepolisian di manamun berada. Anggota kepolisian diminta untuk menghindar dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi, namun terus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi dan mengendepankan citra kepolisian di mara masyarakat sesuai fungsinya.
TIMIKA - Kepolisian Polres Mimika Selasa (21/2) lalu mengelar sidang disiplin kepada empat anggotanya yang melakukan pelanggaran kode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
Minggu, 24 November 2024 – 00:45 WIB - Daerah
Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 00:02 WIB - Sumsel
Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
Sabtu, 23 November 2024 – 14:35 WIB - Daerah
DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Sabtu, 23 November 2024 – 13:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar
Sabtu, 23 November 2024 – 21:49 WIB - Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Pilkada
Tim Pram-Doel Kecam Pernyataan Bernuansa SARA Menteri Maruarar Sirait
Sabtu, 23 November 2024 – 22:22 WIB - Politik
Kampanye Terakhir, Luluk-Lukman Tawarkan Solusi Atas Permasalahan di Jatim
Sabtu, 23 November 2024 – 22:05 WIB - Pilkada
Kampanye Akbar Teguh-Farida: Ratusan Kiai Istigasah & Salawatan untuk Bojonegoro Klunting
Sabtu, 23 November 2024 – 21:48 WIB