Langgar Kode Etik, Advokat Senior Disanksi PERADI
jpnn.com, JAKARTA - Peradi menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara terhadap advokat senior Yanti Fitria. Dia dinilai terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.
Bambang Siswanto selaku kuasa hukum pengusaha Paska Amin menjelaskan, Yanti dihukum bersalah oleh Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada Dewan Kehormatan Daerah Jakarta, Jumat (28/7)
"Majelis menghukum Yanti, yang memiliki NIA. 93.10734, bersalah melakukan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Huruf (g) dan (h) KEAI. Sanksi yang diberikan terhadap Yanti adalah pemberhentian sementara sebagai advokat selama 3 bulan," kata Bambang melalui rilisnya, Sabtu (29/7/2017).
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis kehormatan dengan susunan Sonny Kusuma sebagai ketua, serta anggota Erick S. Paat, Vanceslaus La Rangka, Abdul Kholik dan Arovah Windiani.
Dia mengatakan bunyi Pasal 3 huruf (g) Kode Etik Advokat Indonesia yakni Advokat harus menjunjung tinggi kedudukan advokat sebagai profesi yang terhormat (officum nobile).
Sementara itu, dalam Pasal 3 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia disebutkan advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak, namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
"Ketika Advokat disumpah profesi, maka pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota," jelas dia.
Untuk diketahui, putusan majelis kehormatan ini didasarkan oleh pengaduan dari Paska Amin selaku pihak yang merasa dirugikan oleh perbuatan Yanti Fitria Harahap.