Langgar Putusan MK, Hutan Adat Harus Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL
Minggu, 23 Juni 2013 – 02:17 WIB
Bagaimana langkahnya? Iwan menjelaskan, masyarakat adat bersama Pemkab Simalungun harus melakukan pemetaan ulang, area hutan adat mana saja yang masuk area konsesi PT TPL.
Termasuk, membuat keterangan yang jelas bahwa area hutan adat itu telah dikelola sekian lama oleh masyarakat adat yang masih eksis.
"Selanjutnya, setelah pemetaannya jelas, maka harus segera mengusulkan ke menteri kehutanan agar area hutan adat itu dikeluarkan dari konsesi PT TPL," saran Iwan.