Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langkah Jokowi Membuat Kelompok Radikal Gemetar, Ketakutan

Selasa, 12 Mei 2020 – 14:45 WIB
Langkah Jokowi Membuat Kelompok Radikal Gemetar, Ketakutan - JPNN.COM
Pasukan Kopassus TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Perpres itu juga mengatur tentang penindakan terhadap kejadian terorisme, pada pasal 9 naskah rancangan Perpres itu diatur jenis-jenis serangan teror yang dapat diatasi TNI.

Misalnya, lanjut dia, serangan yang ditujukan pada presiden dan wakil presiden, serangan pada objek vital nasional, dan aksi terorisme lain berskala tinggi.

”TNI punya Gultor, ada juga Komando Operasi Khusus Mabes TNI yang bisa digerakkan setiap saat,” ujar alumnus S2 Intelijen UI itu.

Ia menjelaskan, Perpres itu juga tidak menabrak norma hukum peradilan umum karena jelas diatur dalam pasal 10 naskah rancangan Perpres bahwa hasil penindakan segera diberikan kepada Kepolisian Indonesia untuk diproses hukum, jadi tidak bertentangan dengan norma peradilan.

"Kekhawatiran bahwa Perpres itu akan melanggar HAM juga tidak tepat. Selama ini pada praktiknya TNI sudah terlibat, misalnya di Operasi Tinombala di Poso, justru dengan adanya Perpres ini bisa lebih diawasi dan terukur,” ujar dia.

Naskah rancangan Perpres Tugas TNI dalam mengatasi terorisme itu terdiri dari 7 bab dan 15 pasal.

Saat ini, naskah rancangan Perpres itu sudah selesai dan menunggu penomoran resmi lembaran berita negara. (antara/jpnn)

Perpres akan mengatur secara rinci pelibatan TNI menangani terorisme, saat ini sudah siap untuk diundangkan.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close