Langkah KLHK Hentikan Penambangan Ilegal di Daerah ini Disambut Positif
"Kami juga meminta jangan sampai ada oknum aparat yang membiarkan terjadinya lagi kegiatan operasi penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Kami percaya dan optimistis Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana akan menegakkan hukum dengan ketegasannya, karena penambangan liar ini sangat merugikan masyarakat setempat," katanya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Pusat dari Gakkum KLHK dan Bareskrim Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak ke area penambangan emas PT BDL, Sabtu (11/9) lalu.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut.
Dia mengatakan sidak dilakukan setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan pada area tersebut.
"Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ucapnya.
Dari hasil sidak, tim menemukan adanya dugaan kegiatan penambangan liar.
Tim selanjutnya memasang garis polisi dan tanda dilarang melakukan kegiatan di areal tersebut sebelum proses perizinan selesai.
Untuk diketahui, sidak merupakan tindak lanjut surat keputusan yang dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya.