Langkah KPU Gandeng Lemsaneg Dicurigai
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai nota kesepahaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) patut dibatalkan.
Alasannya, Lemsaneg tidak memiliki urusan dengan persoalan data hasil Pemilu. Sehingga, langkah KPU menarik-narik lembaga berbau militer ke dalam proses politik dapat dikatakan keliru.
“Lemsaneg itu kan lembaga pemerintah yang berurusan dengan pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga ini kita butuhkan dan kita hargai jasanya dalam hal mengamankan data-data rahasia yang berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Bukan untuk mengelola data penghitungan dan perolehan suara Pemilu,” ujar Said di Jakarta, Kamis (26/9) petang.
Kata Said, data hasil pemilu jelas bukan informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Selain itu bukan pula informasi yang terkait dengan strategi, taktik dan operasi intelejen atau menyangkut data militer. Hasil Pemilu katanya, adalah informasi yang harus dinyatakan sebagai data terbuka dan oleh karenanya setiap warga negara tidak boleh dihambat untuk mengakses data tersebut.
“Ini kan negara demokrasi. Tidak boleh suara rakyat ditutup-tutupi. Merujuk UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data hasil pemilu itu dapat kita golongkan sebagai bagian dari informasi publik,” ujarnya.
Alasan lain, mengapa ia menilai nota kesepahaman KPU dengan Lemsaneg perlu dibatalkan, karena Lemsaneg merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan kondisi tersebut, maka terkait persoalan pemilu akan memantik kecurigaan publik.
“Ini disebabkan karena Presiden SBY juga adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang menjadi salah satu peserta pemilu. Dengan melibatkan Lemsaneg dalam persoalan pemilu, akan muncul asumsi dari masyarakat hasil pemilu adalah data negara yang bersifat rahasia,” katanya.
Artinya dengan sifatnya yang rahasia ini, publik khawatir proses perhitungan dan perolehan suara mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan hasil akhir nasional, akan lebih dulu dilaporkan Lemsaneg kepada SBY.