Langkah Nyata Kementan Mempercepat Swasembada Bawang Putih
“Pertanaman oleh importir sendiri turut menyumbang telah menyumbang 1.400 ha. Sejak Januari sampai dengan minggu ketiga Maret 2018, Kementerian Pertanian telah menerbitkan RIPH Bawang Putih kepada 45 perusahaan yang telah terverifikasi dan memenuhi wajib tanam 5% nya,” kata Prihasto.
“Di tahun 2018, telah dialokasikan APBN untuk pengembangan kawasan bawang putih seluas 7.017 Ha yang tersebar di 79 Kabupaten,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi dampak program swasembada ini terhadap harga jual ke konsumen pemerintah juga realistis. Menurut Prihasto, diperlukan dukungan dari hulu ke hilir terhadap petani, penangkar dan pelaku usaha bawang putih diharapkan dapat mengurangi beban biaya produksi sehingga harga jual masih sesuai dengan daya beli masyarakat.
Selain itu, sebagai bentuk antisipasi dari harga tinggi, pemerintah bersama-sama tim Satgas Pangan akan berupaya untuk mengatur distribusi dan pemasarannya agar dapat meminimalisir adanya indikasi yang tidak diinginkan.
“Harga bawang putih lokal saat ini mencapai Rp 25-30 ribu per kilogram. Bawang putih lokal terkenal dengan aroma yang sangat kuat hingga 5 kali lipat aroma bawang putih impor. Seiring dengan makin banyaknya panen, masyarakat diharapkan bisa beralih mengkonsumsi bawang putih lokal.” terang Prihasto.(adv/jpnn)