Langkah Penting Sebelum Mengukuhkan Gelar Profesor ke Mega, Wajib Diperhatikan!

Kendati demikian, Fahmi mengemukakan sejumlah catatan agar pengukuhan gelar kehormatan tersebut tidak menciderai nilai-nilai akademik.
Yakni, Unhan harus terlebih dulu menetapkan Megawati sebagai dosen tidak tetap.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 1 Permen tersebut yang menyebut, seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
Kemudian ayat 2 menyebut, pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan senat.
"Sebelum diangkat sebagai profesor maka harus didahului dengan pengangkatannya sebagai dosen tidak tetap terlebih dahulu."
"Soalnya, jabatan akademik profesor hanya bisa diberikan kepada dosen atau peneliti. Selanjutnya ditetapkan oleh menteri dengan pertimbangan Dirjen Dikti," kata Fahmi.
Fahmi mengajak masyarakat Indonesia memandang pengukuhan Megawati sebagai profesor tersebut, bagian dari semangat membangun dunia akademik nasional dan menyampingkan anggapan pengukuhan tersebut memiliki kaitan dengan politik praktis.(Antara/jpnn)