Langkah Tim Prabowo-Hatta Adukan KPU Tertunda
jpnn.com - JAKARTA - Niat Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak semulus yang diharapkan. Pasalnya, Jumat (1/8) ini DKPP masih libur lebaran.
Akibatnya tim kuasa hukum capres Prabowo-Hatta yang telah datang ke Gedung DKPP di Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat siang, gagal melayangkan pengaduan.
"Rencananya kami datang untuk melapor ke DKPP terkait tindakan KPU yang tidak semestinya. Tapi ternyata DKPP masih libur. Karena itu kita akan kembali pada Senin (4/8)," ujar tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto.
Pengaduan kata Didi, dilakukan atas langkah KPU yang menerbitkan dua surat edaran tertanggal 25 Juli. Masing-masing surat edaran nomor 1446 dan nomor 1449. Di mana dalam surat berisi perintah agar penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota membuka kotak suara hasil pemilu presiden. Ini untuk memfotocopy daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb), serta daftar hadir pemilih.
"Untuk KPU Provinsi, KPU pusat mengeluarkan Surat Edaran bernomor 1449. Isinya meminta agar membuat persiapan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Selain itu, dalam surat edaran menurutnya juga terdapat perintah agar dalam pembukaan kotak suara, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan panitia pengawas pemilu dan kepolisian tanpa menulis saksi pihak pertama dan kedua.
"Inikan pelanggaran. Kalau pun ada undangan itu hanya inisiatif KPU setempat," katanya.
Menurut Didi, sikap KPU mengeluarkan surat edaran diduga menyalahi Peraturan KPU Nomor 21 dan 31 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu.(gir/jpnn)