Lantik 300 Advokat, Otto Hasibuan Tekankan Pentingnya Independensi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan, mengingatkan kepada para advokat untuk menjaga independensi dalam menjalankan tugas.
Hal itu dikatakan Otto Hasibuan usai melantik 300 advokat di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih-Jakarta Pusat.
"Tanpa independensi advokat, rule of law tidak akan mungkin dapat kita capai," kata Otto, dalam keterangannya, Kamis (28/1).
Otto pun menerangkan, pengangkatan advokat ini tidak bisa dilakukan oleh pihak swasta. Negara melalui Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan kepada organisasi advokat untuk melaksanakan tugas negara dalam penegakan hukum.
Putusan MK menyatakan bahwa PERADI merupakan organ negara yang bersifat independen yang melaksanakan fungsi negara. Fungsi negara yang dilaksanakan PERADI ada delapan, di antaranya mengangkat advokat, memberhentikan advokat, melaksanakan ujian advokat.
"Itu adalah kewenangan negara, tetapi melalui UU Advokat kewenangan itu diberikan kepada organisasi profesi yang bernama PERADI," kata Otto.
Otto mengungkapkan, kewenangan tersebut mengalami ancaman serius karena adanya Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 Tahun 2015.
"SK 73 dari MA yang memberikan kesempatan Pengadilan Tinggi untuk mengangkat advokat tanpa melalui PERADI. Inilah malapetaka yang dihadapi sekarang. Dan kami akan berjuang agar segera menganulir surat itu demi kepentingan para pencari keadilan," katanya.
Ketentuan itu akan merugikan para pencari keadilan karena memungkinkan seseorang yang tidak berkualitas atau dapat menjadi advokat. Untuk mencetak advokat berkualitas dan berintegritas, maka harus ada satu standar.