Lantik Anggota DPR jadi Jaksa Agung, Presiden Langgar Dua UU
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyayangkan pelantikan HM Prasetyo jadi Jaksa Agung yang tidak direncanakan dengan baik sehingga melanggar UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI dan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD,dan DPRD.
"Pasal 21 UU Kejaksaan dan Pasal 236 UU MD3 melarang jaksa agung dan anggota DPR RI untuk rangkap jabatan sebagai pejabat negara. Jadi pelantikan jaksa agung yang dilakukan Presiden Jokowi melanggar kedua UU tersebut," kata Almuzzammil di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (21/11).
Menurut Muzzammil, seharusnya pelanggaran terhadap larangan ini bisa dihindari jika Presiden Jokowi merancangnya jauh-jauh hari. Dalam pasal 240 UU MD3 disebutkan bahwa paling lama 7 hari pimpinan DPR menerima surat pemberhentian dari pimpinan partai politik maka harus dikirimkan ke Presiden. Presiden diberikan waktu paling lama 14 hari.
"Jadi jika berkeinginan menaati UU, baik pimpinan DPR dan Presiden bisa segera melakukan pemberhentian resmi Pak Prasetyo sebagai anggota DPR dari NasDem hanya beberapa hari saja," ujarnya.
Muzzammil menyarankan agar semua pihak, terutama para pejabat negara untuk bersama-sama menghormati peraturan perundang-undangan.
"Kita perlu memberikan keteladanan yang baik kepada masyarakat. Hukum itu tegak jika ada keteladanan yang baik dari para pemimpinnya," katanya.
Selain itu, Muzzammil juga mengkritisi independensi jaksa agung baru karena berasal dari Partai NasDem.
"Tentu publik mempertanyakan kenapa seorang jaksa agung dipilih dari kalangan partai politik meski sebelumnya pernah jadi jaksa. Idealnya bukan dari anggota DPR yang partisan tapi dari kalangan profesional, akademisi, praktisi atau pegiat hukum yang integritas dan kredibilitasnya sudah teruji," jelasnya.