Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LaNyalla Akui Butuh Usaha untuk Atasi Predatory Pricing dan Lindungi UMKM

Rabu, 19 Mei 2021 – 16:26 WIB
LaNyalla Akui Butuh Usaha untuk Atasi Predatory Pricing dan Lindungi UMKM - JPNN.COM
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung keputusan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM yang melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung keputusan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM yang melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut bisa melindungi produk UMKM lokal.

Sebanyak 13 produk lintas negara yang dilarang masuk Indonesia melalui marketplace antara lain fesyen muslim, mulai dari hijab, dress muslim, pakaian muslim pria dan anak, mukena, peralatan salat, hingga aksesoris muslim.

Selain itu, larangan juga berlaku bagi produk batik dan kebaya dari luar negeri.

"Langkah strategis yang dilakukan pemerintah memberlakukan larangan 13 produk crossborder masuk ke Indonesia sudah tepat, karena akan melindungi produk UMKM lokal," kata LaNyalla, Rabu (19/5).

LaNyalla mengatakan produk fashion crossborder sudah menjadi persoalan di era pasar bebas, yang memungkinkan barang apa saja bisa dijual ke Indonesia dari marketplace.

Namun, dibutuhkan aturan agar pelaku e-commerce dari luar negeri tidak melakukan predatory pricing atau kecurangan yang menghancurkan harga pasar.

Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur itu menilai kebijakan pemerintah perlu didukung semua pihak. Komite II DPD yang membidangi urusan perindustrian dan perdagangan akan diminta untuk mengawal kebijakan ini.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung keputusan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM yang melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News