Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LaNyalla Minta BPOM Bikin Aturan Khusus Kebijakan Jamu Nusantara

Jumat, 10 September 2021 – 18:30 WIB
LaNyalla Minta BPOM Bikin Aturan Khusus Kebijakan Jamu Nusantara - JPNN.COM
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: dok DPD RI

“Ramuan tradisional masuk pada kategori ramuan kuno tentu saja sulit bagi BPOM mengeluarkan izin edar. Karena ini merupakan kekayaan budaya dan keragaman hayati kita berharap BPOM memberi kebijakan dengan klausul tersendiri, dan tidak menggunakan aturan yang umum seperti untuk produksi obat-obatan massal lainnya,” papar Senator asal Jawa Timur itu.

Selain itu, LaNyalla juga mendorong agar BPOM mengumpulkan dokumentasi atau pembuktian secara empiris terhadap ramuan atau obat tradisional.

Jadi, BPOM tidak akan terkendala lagi jika ada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mendaftarkan produknya dengan klaim tertentu.

Diketahui, setiap wilayah di Indonesia memiliki kekhasan yang sangat kental.

LaNyalla mencontohkan di Pulau Jawa dikenal ramuan jamu dari rempah-rempah seperti jahe, temulawak, sambiloto, kunyit, dan lainnya.

Di bagian tengah, seperti Bali, dikenal misalnya minyak aromaterapi, minyak balur, lulur tradisional, boreh borehan, dan juga sebagainya.

“Untuk Indonesia bagian timur, bahan alam yang dimanfaatkan oleh masyarakatnya adalah rumput laut, juga tanaman asli Papua yang terkenal seperti buah merah, sarang semut dan juga kayu akway,” katanya.

Dengan potensi besar itu, LaNyalla berujar, industri obat tradisional khususnya yang dikelola UMKM sangat layak diberi kesempatan dan difasilitasi untuk berkembang.

“Selain mengembangkan budaya Indonesia dari tradisional ke internasional, UMKM jamu atau obat tradisional ini juga ikut mewujudkan kesehatan bangsa,” jelasnya.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membuat kebijakan dan aturan khusus untuk jamu Nusantara agar mendapatkan legalitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News