Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Laode Ida Desak DPD Ajukan Judicial Review UU Pilkada

Jumat, 26 September 2014 – 19:43 WIB
Laode Ida Desak DPD Ajukan Judicial Review UU Pilkada - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Laode Ida mendesak DPD harus segera mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR. Alasannya kata Laode Ida, karena UU Pilkada itu bertentangan dengan sikap DPD yang telah mengusulkan agar kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

"Putusan DPR itu telah secara nyata merampas hak ratusan juta warga bangsa yang sudah menggunakan hak pilih untuk pimpinan mereka," kata Laode Ida, di Jakarta, Jumat (26/9).

Senator asal Sulawesi Tenggara itu mencurigai bahwa ini gejala otoritarianisme elite yang mulai menampaknya taring kesewenang-wenangannya dalam merampas hak rakyat, merampas hak konstitusi rakyat untuk memilih dan dipilih.

"Saya juga khawatir hal itu sebagai akibat dari ketidak-mauan dalam menerima kekalahan dalam pilpres lalu. Sikap yang barangkali jika direnungkan secara mendalam sangat bertentangan dengan hukum alam dalam pertarungan politik di mana saja, yakni niscaya ada pemenang dan ada yang belum beruntung," ungkapnya.

Pihak yang kalah atau tidak beruntung menurut Laode Ida, mestinya harus legowo menerima postulat alami itu.

"Kini kita pun perlu merenungkan kembali makna derajat kenegarawanan politisi di bangsa ini, yang pada tingkat tertentu kurang elok ditonton dan kurang baik dari segi pendidikan politik untuk rakyat dan generasi muda," ujarnya.

Karena itu, dia mendorong dilakukannya class action dari warga sipil untuk menggugat putusan politik itu. "Termasuk ramai-ramai menggugat ke MK," sarannya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Laode Ida mendesak DPD harus segera mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News