LAP Beri Makan Anak dan Istri dari Duit Haram, Begini Jadinya
Kamis, 24 Juni 2021 – 19:37 WIB
Pelaku merupakan pengangguran yang sebelumnya sempat pencandu narkoba namun menjalani rehabilitasi.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)