Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lapindo Dilarang Ngebor, Ternyata Izinnya Belum Utuh!

Senin, 11 Januari 2016 – 04:50 WIB
Lapindo Dilarang Ngebor, Ternyata Izinnya Belum Utuh! - JPNN.COM
Persiapan Lapindo Inc untuk kembali mengebor di Sidoarjo. FOTO: Boy Slamet/JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memanggil petinggi perusahaan Lapindo Brantas Inc, Senin (11/1). Pemanggilan perusahaan milik Grup Bakrie tersebut terkait dengan rencana mereka mengebor gas di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Tujuannya adalah menanyakan lagi detail rencana pengeboran.

Saat dihubungi Jawa Pos, Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro menyatakan, surat panggilan kepada manajemen Lapindo sudah disampaikan 

Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi disebutnya sudah menyiapkan berbagai pertanyaan untuk mengorek informasi yang lebih dalam. "Termasuk kabar adanya intimidasi ke masyarakat," ujarnya.

Kabar intimidasi itu menguat setelah sejumlah warga di sekitar lokasi pengerukan melawan rencana Lapindo. Menurut Elan, langkah tersebut tidak dibenarkan karena izin dari aspek sosial harus dipenuhi. SKK Migas heran bagaimana cara pendekatan yang dilakukan Lapindo sampai muncul kabar itu.

"Izin yang dibutuhkan itu formal dan sosial. Kalau sosial, ada di masyarakat apakah menyetujui pengeboran itu," jelasnya. Kalau ada resistansi dari warga sekitar, artinya izin sosial sangat mungkin belum ada. Tidak lengkapnya izin membuat Lapindo tidak seharusnya bersiap membangun perlengkapan pengeboran

Lebih lanjut Elan menjelaskan, SKK Migas juga belum memberikan izin secara utuh. Yang sudah ada baru persetujuan dari wakil pemerintah. Persetujuan muncul karena setelah dilakukan pengecekan, lokasi pengeboran sumur Tanggulangin (TA) 1 memang relatif aman dan ada nilai ekonomi untuk dibor.

Soal bisa tidaknya Lapindo menjadi perusahaan hitam yang tidak layak diberi izin pengeboran di Sidoarjo selamanya, Elan tidak menjawab tegas. Menurut dia, perlu dilakukan survei dulu secara mendalam kepada masyarakat yang masih trauma dengan tragedi lumpur. 

Perlu dicari tahu apakah trauma itu pada Lapindo, proses pengeboran, atau keduanya. "Mi­salnya karena pengeborannya, berarti siapa pun kontraktornya tetap bermasalah," ucapnya. (dim/fim/kim) 

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memanggil petinggi perusahaan Lapindo Brantas Inc,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close