Lapindo Kembali Bayar Aset Warga Porong
Jumat, 21 Desember 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA - Komisaris Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), Gesang Budiarso menyatakan, pihaknya kembali melanjutkan pembayaran jual-beli aset warga di peta area terdampak lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo. Menurutnya, langkah itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Dipaparkannya, warga yang memiliki menerima Rp 15 juta. Sementara total warga yang menerima pembayaran adalah 3.700 pemilik berkas.
Gesang menambahkan, itu menunjukkan bahwa keluarga Bakrie tetap menjaga komitmen dan empati kepada keluarga korban lumpur Lapindo. Padahal, PT MLJ secara hukum sudah dinyatakan tidak bersalah baik oleh Mahkamah Agung (MA).
JAKARTA - Komisaris Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), Gesang Budiarso menyatakan, pihaknya kembali melanjutkan pembayaran jual-beli aset warga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
Kamis, 23 Mei 2024 – 22:53 WIB - Hukum
Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
Kamis, 23 Mei 2024 – 21:59 WIB - Humaniora
Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
Kamis, 23 Mei 2024 – 18:00 WIB - Nasional
WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
Kamis, 23 Mei 2024 – 17:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Driver Ojol Dikeroyok Jukir di Pekanbaru, Ratusan Rekannya Membalas, Ricuh, Dor!
Kamis, 23 Mei 2024 – 21:48 WIB - Bulutangkis
Indonesia Menempatkan 4 Wakil di Perempat Final Malaysia Masters 2024, Ada Perang Saudara
Kamis, 23 Mei 2024 – 20:16 WIB - Pilkada
Suara Mengempis di Pileg 2024, Riyanta Ambil Formulir Cawagub Jateng dari PDIP
Kamis, 23 Mei 2024 – 19:43 WIB - Kriminal
Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan Warung di Madiun Diringkus Polisi
Kamis, 23 Mei 2024 – 20:02 WIB - Riau
21 Ton Bawang Bombai Selundupan dari Malaysia Diamankan Polda Riau
Kamis, 23 Mei 2024 – 20:21 WIB