Lapor ke Bawaslu, Advokat Milenial Tuduh Jokowi Menghina Prabowo
BACA JUGA: Ikhtiar Kiai Miftahul Akhyar demi Kemenangan Jokowi - Ma'ruf
Atas tindakan itu, dia menduga Jokowi telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 280 ayat (1) huruf c menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lainnya.
Muhajir menilai, pernyataan Jokowi memiliki indikasi pelanggaran dan penyerangan secara pribadi kepada Prabowo. Dengan pernyataan tersebut, Jokowi seolah-olah menggiring opini bahwa Prabowo mendukung koruptor.
Padahal, hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum sepanjang tidak dicabut oleh putusan pengadilan.
Diketahui, laporan ini diterima Bawaslu Nomor 08/LP/PP/RI/00.00/1/2019. Dalam laporan tersebut, Muhajir dan timnya membawa sejumlah bukti seperti video, berita di media online, dan undangan kepadanya sebagai pendukung Prabowo-Sandiaga Uno. (cuy/jpnn)