Laporan Pidana Dianggap Perdata, Kok Pelapor Salahkan Jaksa?
Mabes Polri pun menuruti perintah pengadilan. Kabareskrim saat itu, Komjen Suhardi Alius lantas meminta berkas dialihkan ke Direktorat Tipideksus. “Sekaligus mengganti penyidik yang menanganinya,” kata Yudistira.
Penyidik yang berupaya membuka kembali kasus itu sempat menahan Suryadi selama 23 hari. Hanya saja, kata Yudistira, penyidik ternyata tidak mampu membuktikan tindak pidananya.
Ketika berkas dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum (Jampidum) Kejagung, jaksa menyatakan bahwa lingkup kasus tersebut adalah keperdataan dan bukan pidana.
Yang membuat Adipurna heran karena Yudistira menyebut jaksa tidak profesional dan malah melontarkan tudingan kejaksaan menghambat perkara. “Kami menilai, Adipurna sudah terlalu jauh bertindak dan berpotensi mengadudomba aparat hukum demi ambisi pribadinya,” ujar Yudistira.
Sekedar diketahui, informasi dari Bareskrim Polri menyebutkan bahwa kasus PT SJ kembali dihentikan karena tidak masuk dalam ranah pidana. Hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat II Tipideksus pada 15 Juni 2015 menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan penyidikan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana.
Surat Ketetapan SP3 tersebut ditandatangani Direktur Tipideksus Brigjen Victor Edison Simanjuntak pada 12 Agustus 2015. SP3 juga didasarkan oleh pertimbangan Jampidum yang memberikan petunjuk P.19 bahwa perkara tersebut merupakan lingkup hukum perdata.
Sementara Yusuf Ngadiman mengaku siap melakukan upaya perlawanan hukum terhadap Adipurna. Sebab, Yusuf menduga ada motif lain di balik semua laporan pidana yang dilakukan kongsi bisnisnya itu.
“Kami tidak ingin berpolemik di media. Tim hukum kami sedang menyusun langkah-langkah dan mencari motivasi Adipurna yang berusaha memidanakan kami. Intinya, kami akan melawan secara hukum dan tidak mau ditekan apalagi diperas,” tegas Yusuf.(ags/indopos/jpnn)