Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut

"Karena melihat yang dipersangkakan dalam laporan tersebut salah satunya seorang wanita lansia bernama Siti Hawa, atau dikenal dengan Mak Awe," katanya.
Pertimbangan lainnya karena mendekati bulan Ramadan agar Mak Awe dan dua orang lainnya bisa menjalankan aktivitas ibadah puasa dengan khusyuk.
Menurut Heribertus, pencabutan laporan oleh pelapor dan korban datang dari kehendak diri sendiri pelapor dan korban, tanpa ada intervensi pihak mana pun.
"Tidak ada intervensi dari pihak mana pun," katanya menegaskan.
Penyidik pun bakal menempuh tahapan untuk menghentikan perkara tersebut, yakni melakukan gelar perkara yang melibatkan Propam, seksi pengawasan dan penyidik Satreskrim.
"Proses ini untuk menentukan keputusan dan tindak lanjut dari perkara tersebut," kata Heribertus.
Kasus ini muncul setelah terjadi bentrok antara karyawan PT MEG dan warga Rempung di Sembulang Hulu pada 17-18 Desember 2024.
Selain menerima laporan dari PT MEG, Satreskrim Polresta Barelang juga menerima laporan polisi dari masyarakat Rempang.