Laporan PPATK Tak Bisa Langsung Ditindak KPK
Senin, 27 Februari 2012 – 16:34 WIB
KPK sendiri, lanjut Bambang Widjojanto hanya dalam posisi penerima tembusan surat PPATK yang sesungguhnya ditujukan kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk melakukan penyelidikan dari sebuah dokumen yang bersifat tembusan, lanjut Bambang, diperlukan suatu predicate crimes untuk melihat dugaan telah terjadinya suatu tindakan korupsi atau money laundry.
"Untuk menyidik hasil predicate crimes diperlukan satu mekanisme hukum baru lagi," imbuhnya, sembari menambahkan terhadap 23 transaksi mencurigakan, pihak KPK telah melakukan penyelidikan. (fas/jpnn)