Laporan tak Ditanggapi, Bawaslu Disebut Provokator
Sabtu, 23 Juli 2011 – 14:32 WIB
Bleskadit juga menyatakan,KPU Pusat harus tegas terhadap 5 anggota KPU Papua Barat yang dinilai tak mampu melaksanakan tugas. Buktinya,pemungutan suara 20 Juli lalu dianggap sebagai Pemilu terburuk di Indonesia."Luar biasa,pemilu menghasilkan golput tertinggi. Pemilih tak sampai 50 persen dan ini baru pertama kali terjadi. Kelima anggota KPU Papua Barat harus diganti semua. Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga," tegasnya lagi.
Ia menambahkan,tiga kandidat lewat kuasa hukum telah mempersiapkan langkah-langkah hukum,mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Selain itu,gugatan juga diajukan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jayapura yang saat ini sudah mulai disidangkan. "Dua-duanya akan jalan,di PTUN dan di MK," tukasnya.(lm/awa/jpnn)