Laporkan 100 Perusahaan Nakal, Ancaman Cabut Izin
Perusahaan yang nakal tersebut justru merugikan karyawannya. ''Dengan ikut peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dan pekerjanya akan memperoleh banyak manfaat,'' ungkapnya.
Di Mojokerto, perusahaan-perusahaan nakal itu tersebar di kawasan Ngoro, Bangsal, Pungging, dan Jetis. Mereka akan dilaporkan secara bergilir ke Kejari Mojokerto karena melanggar undang-undang tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mojokerto Rollana Mumpuni menjelaskan, perizinan perusahaan yang tak mematuhi aturan, termasuk mengabaikan kepesertaan BPJS, tersebut bisa dicabut. ''Jika perusahaan tetap tidak mengindahkan, akan ada tiga sanksi,'' katanya.
Ketiga sanksi itu adalah teguran, denda, dan sanksi administrasi. ''Untuk sanksi administrasi, bisa dihentikan pelayanan publik seperti pencabutan izin,'' ujarnya.
Rollana menambahkan, jika di bidang konstruksi, perusahaan akan di-blacklist. Akibatnya, perusahaan tersebut tak bisa mengikuti tender. ''Termasuk izin memperkerjakan karyawan,'' tegasnya.
Kejari memberikan deadline selama 7 hari ke depan. Jika tidak, sanksi-sanksi tersebut bisa langsung diterapkan. ''Tadi sudah kami panggil. Selama tujuh hari, harus tuntas semua,'' katanya. (ron/abi/c5/diq/flo/jpnn)