Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
jpnn.com - Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2024.
Dia melaporkan aktris 38 tahun tersebut atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Pasalnya dia merasa Nikita Mirzani telah menghina dirinya, anak, maupun keluarganya.
"Maka dengan berat hati saya kemarin Minggu, 6 Oktober 2024, telah resmi melaporkan saudari Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Razman Arif Nasution di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Dia melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto. UU ITE Pasal 45 ayat 1 dan juncto Pasal 310 dan atau Pasal 311.
"Dengan pengembangannya akan masuk dalam ujaran kebencian karena dia membuat di Instagram Story memberitahu siapa yang meng-hack akun Instagram Razman Nasution diberi uang 50 juta," tutur Razman.
Selain itu, dia juga mengeklaim mengalami kerugian dari apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.