Laporkan Gibran dan Kaesang, Dosen UNJ: Relasi Bisnis Anak Presiden dengan Perusahaan Pembakar Hutan
"Dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu, kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar," kata dia.
Ubed menilai hal itu merupakan pertanyaan besar mengingat Gibran dan Kaesang merupakan anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis.
Hal ini tentu sulit didapat apabila yang bersangkutan bukan anak presiden.
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," kata dia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK. Ubedilah membeberkan sejumlah kejanggalan penyertaan modal dan pelantikan salah satu Dubes Indonesia.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Analisis Pakar Pidana soal Aktivis '98 Polisikan Ubedilah Badrun
Rabu, 19 Januari 2022 – 18:20 WIB -
Pernyataan Terbaru Ubedilah Badrun soal Teror Seusai Melaporkan Gibran & Kaesang
Senin, 17 Januari 2022 – 18:32 WIB -
Jangan Sentuh Anak Presiden! Noel Aktivis ‘98: Enggak Mendidik
Sabtu, 15 Januari 2022 – 19:10 WIB
JPNN VIDEO
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
- Hukum
Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
Jumat, 03 Januari 2025 – 10:55 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:09 WIB - Legislatif
Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
Rabu, 01 Januari 2025 – 19:13 WIB - Hukum
Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
Rabu, 01 Januari 2025 – 18:21 WIB
- Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Dewangga ke Persija, Semen Padang Sibuk
Jumat, 03 Januari 2025 – 10:01 WIB - Humaniora
Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
Jumat, 03 Januari 2025 – 08:42 WIB - Humaniora
Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
Jumat, 03 Januari 2025 – 13:07 WIB - Sport
Update Bursa Transfer Liga 1: Bukan Charles Lokolingoy, Striker Ini yang Diincar Bali United
Jumat, 03 Januari 2025 – 09:15 WIB - All Sport
Jadwal Pertandingan Proliga 2025 Hari Ini
Jumat, 03 Januari 2025 – 08:53 WIB