Laporkan Gratifikasi, Tommy Hindratno Tunggu Tanggapan KPK
Senin, 02 Juli 2012 – 11:20 WIB
JAKARTA - Tersangka tertangkap tangan kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno secara resmi telah mengisi formulir laporan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 27 Juni 2012 lalu. Sesuai Undang-undang KPK, lembaga itu memiliki waktu 30 hari kedepan untuk menjawab apakah laporan Tommy diterima atau tidak. "Pak Tommy sudah mengisi formulir resmi gratifikasi sejak 27 Juni kemarin. Sekarang posisinya KPK wajib berikan jawaban kepada klien saya apakah laporan gratifikasi diterima atau tidak," kata Kuasa Hukum Tommy, Tito Hananta di gedung KPK, Senin (2/7).
Dijelaskan Tito, waktu yang dimiliki KPK sesuai Undang-undang KPK untuk menjawab laporan Tommy adalah 30 hari sejak 27 Juni 2012. Dalam jawaban KPK itu nantinya juga akan diputuskan apakah uang gratifikasi senilai Rp280 juta dinyatakan milik negara atau milik Tommy Hindratno.
Dalam formulir laporan gratifikasi yang diisi Tommy dijelaskan rincian uang Rp280 juta itu adalah Rp100 juta merupakan pelunasan hutang dari James Gunarjo (tersangka) dan Rp180 juta merupakan pemberian. "Soal pemberian akan diungkapkan di persidangan oleh klien saya," tukas Tito Hananta.
JAKARTA - Tersangka tertangkap tangan kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno secara resmi telah mengisi formulir laporan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
Kamis, 28 November 2024 – 17:16 WIB - Nasional
Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
Kamis, 28 November 2024 – 16:16 WIB - Humaniora
LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
Kamis, 28 November 2024 – 15:12 WIB - Hukum
Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kamis, 28 November 2024 – 14:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Quick Count Pilkada Purwakarta 2024: Sebegini Perolehan Suara Anne Ratna Mustika, Jauh
Kamis, 28 November 2024 – 13:44 WIB - Pilkada
Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan
Kamis, 28 November 2024 – 11:39 WIB - Pilkada
Unggul di Berbagai Distrik, Kandidat MP3 Klaim Menang Pilkada Mimika 2024
Kamis, 28 November 2024 – 11:56 WIB - Jatim Terkini
Mobil Tabrak Truk di Tol Gresik-Krian, 3 Orang Tewas
Kamis, 28 November 2024 – 16:09 WIB - Sepak Bola
Port FC vs Persib: Asnawi Mangkualam cs Sedang tak Baik-Baik Saja
Kamis, 28 November 2024 – 13:54 WIB