Laporkan Perselingkuhan Majikan, Pembantu Babak Belur
“Setelah sempat terjadi ketegangan, akhirnya petugas kami berhasil menemukan kamar korban disekap,” imbuhnya.
Sumiati lalu dibawa ke Kantor Polres Kukar. Polisi juga membawa gadis malang itu ke RSUD AM Parikesit.
Sementara itu, Heni dan Exwan juga digelandang petugas ke Kantor Polres Kukar. Polisi juga menyita sebuah mobil Mitsubishi Pajero putih berpelat nomor B 46 AJP.
Mobil itu yang digunakan Exwan membawa paksa Sumiati dari kediaman AL.
“Jika petugas kami tak segera membebaskan korban, bisa saja dia tewas akibat tindakan kekerasan dialaminya,” tambah Yuliansyah.
Dia menambahkan, Sumiati disekap karena melaporkan perselingkuhan Exwan kepada AL.
“Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 333 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Junto Pasal 55 KUHP Junto Pasal 56 KUHP karena menyekap serta menganiaya korban. Itu ancaman pidananya berupa penjara maksimal sepuluh tahun,” tegas Yuliansyah. (idn/beb)