Larang ASIX untuk Diperdagangkan, Bappebti Sampaikan Klarifikasi
Jumat, 11 Februari 2022 – 21:57 WIB
Sebelumnya, akun resmi Bappebti di Twitter menyatakan token ASIX dilarang untuk diperdagangkan.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," bunyi pernyataan @InfoBappebti, Kamis (10/2). (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: