Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Larang PT Terima Siswa Gagal UN

Rabu, 05 Mei 2010 – 05:06 WIB
Larang PT Terima Siswa Gagal UN - JPNN.COM
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) meminta perguruan tinggi (PT) agar tak memberikan diskriminasi pada siswa yang gagal dalam ujian nasional (unas) regular maupun ulangan. Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menegaskan, agar seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta lebih selektif dalam proses rekrutmen mahasiswa baru.

"Mereka harus menyelenggarakan penerimaan mahasiswa sesuai peraturan yang berlaku," ujar Fasli.  Menurut Fasli, dalam persyaratan mutlak penerimaan mahasiswa baru, setiap PT wajib meminta bukti kelulusan siswa dalam unas. Baik kelulusan yang ditempuh melalui unas regular, ulangan, maupun ujian kesetaraan paket C.

"Dalam persyaratan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN ) juga sudah jelas," ujarnya. Dalam proses seleksi, siswa harus sudah dinyatakan lulus unas dan ujian satuan pendidikan. Sehat dan tidak buta warna bagi program studi tertentu. Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendiknas No 006 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Calon Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri dan Peraturan Dirjen Dikti No.18 tahun 2008 tentang SNMPTN.

Proses seleksi itu, kata Fasli, ditegaskan kembali dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Yakni harus lulus ujian satuan pendidikan dan unas. Ditambah dengan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.Kata Fasli, kebijakan tersebut berlaku juga untuk seluruh calon mahasiswa baru. Meskipun sebelumnya mereka telah diterima di PT melalui jalur prestasi maupun Penelusuran Minat dan Kemampuan Dasar (PMDK). "Kebijakan tetap diberlakukan," katanya.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) meminta perguruan tinggi (PT) agar tak memberikan diskriminasi pada siswa yang gagal dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close