Larang PT Terima Siswa Gagal UN
Rabu, 05 Mei 2010 – 05:06 WIB
"Dalam persyaratan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN ) juga sudah jelas," ujarnya. Dalam proses seleksi, siswa harus sudah dinyatakan lulus unas dan ujian satuan pendidikan. Sehat dan tidak buta warna bagi program studi tertentu. Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendiknas No 006 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Calon Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri dan Peraturan Dirjen Dikti No.18 tahun 2008 tentang SNMPTN.
Proses seleksi itu, kata Fasli, ditegaskan kembali dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Yakni harus lulus ujian satuan pendidikan dan unas. Ditambah dengan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.Kata Fasli, kebijakan tersebut berlaku juga untuk seluruh calon mahasiswa baru. Meskipun sebelumnya mereka telah diterima di PT melalui jalur prestasi maupun Penelusuran Minat dan Kemampuan Dasar (PMDK). "Kebijakan tetap diberlakukan," katanya.