Larangan Cantrang Dipaksakan, Antar-Nelayan Rawan Gesekan
Jumat, 29 Desember 2017 – 22:55 WIB
Karena itu nelayan cantrang meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pelarangan cantrang. Menurut Riswanto, pemerintah sebaiknya tidak memaksakan larangan penggunaan cantrang berdasar Peraturan Menteri KKP Nomor 71 Tahun 2016 yang akan efektif diberlakukan pada 1 Januari 2018.
"Jika dipaksakan saat ini kondisi nelayan cantrang belum siap untuk beralih alat tangkap dengan banyak faktor dan kendalanya. Oleh karena itu nelayan meminta pemberlakuan pelarangan cantrang ditunda atau cabut Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016," pungkasnya.(muj/zul/jpg)