Larangan Ekspor CPO Dicabut, tetapi Ada Aturan yang Harus Ditaati Pengusaha, Catat!
jpnn.com, JAKARTA - Larangan ekspor CPO dan minyak goreng akan resmi dicabut pada 23 Mei 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya berupaya menjamin ketersediaan bahan baku dan minyak goreng.
Menurut Airlangga, upaya itu dilakukan dengan penerapan kembali peraturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.
"Jumlah DMO ini, kami menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton dan ketersediaan pasokan cadangan sebesar 2 juta ton," ujar Airlangga dalam konferensi pers pelaksanaan kebijakan pembukaan kembali ekspor minyak goreng, Jumat (20/5).
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen.
Di samping itu mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.
"Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan," ungkap Airlangga.
Selain itu, ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian dan distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.