Larangan Iklan Politik Dibatalkan PTUN, Meutya Hafid Kecewa
Rabu, 04 Oktober 2017 – 21:17 WIB

Meutya Hafid. Foto: Jawa Pos
Amar putusan pada intinya eksepsi ditolak seluruhnya, surat edaran KPI tidak sah, tergugat mencabut surat edaran, dan menyatakan penundaan diterima.
Rekomendasi tindak lanjut atas putusan tersebut adalah KPI harus mengeluarkan surat edaran kembali kepada lembaga penyiaran yang isinya menunda pelaksanaan objek sengketa (Surat Edaran Iklan Politik) sampai dicapainya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (fat/jpnn)