Larangan Mudik Sudah Berlaku, Ini 4 Titik Penyekatan di Kota Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Di Kota Bekasi ada empat titik yang disekat agar masyarakat tidak mudik atau pulang kampung.
Pantuan Pojokbekasi.com di lapangan, tepatnya di Checkpoint Sumber Arta yang merupakan perbatasan antara DKI Jakarta dan juga Kota Bekasi, terlihat volume kendaraan yang melintas ke arah Bekasi ramai lancar dan didominasi kendaraan roda dua.
Kota Bekasi juga merupakan akses jalur para mudik menuju Pantura yang akan dijaga ketat.
“Ini adalah operasi serentak dari Mabes Polri yang berlaku di seluruh Indonesia, tujuannya pelarangan warga yang hendak mudik serta membatasi orang yang berada di luar,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (24/4).
Empat titik penyekatan menurut Ojo, yang pertama berada di Jalan Kali malang tepatnya di Sumber Arta yang merupakan perbatasan antara DKI Jakarta dengan Kota Bekasi.
Selanjutnya, titik ke dua berada di Jalan Raya Siliwangi tepatnya di perbatasan Bantargebang-Cileungsi yang merupakan akses utama menuju wilayah Kabupaten Bogor.
Ketiga, di Jalan Raya Sultan Agung depan pintu gerbang Harapan Indah, dan titik keempat berada di Terminal Induk Bekasi yang merupakan akses kendaraan bus antar kota antar provinsi (AKAP).
“Sasaran kendaraan sepeda motor, kendaraan roda empat pribadi dan bus angkutan umum,” jelasnya.(PojokBekasi)