Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Larangan Pejabat Terima Parsel Jangan Sampai Membunuh UKM

Jumat, 02 September 2016 – 07:26 WIB
Larangan Pejabat Terima Parsel Jangan Sampai Membunuh UKM - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu mensosialisasikan larangan pemberian parcel kepada pejabat negara serta mengatur jenis produk dan nilainya dengan jelas, guna menghindari kesalahfahaman di masyarakat dan mematikan usaha rakyat.

Direktur Pusat Studi Industri, UKM dan Persaingan Usaha Universitas Trisakti Tulus T.H. Tambunan mengatakan pemerintah harus mencarikan solusi atau alternatif agar pelarangan itu tidak mematikan usaha kecil dan rumahan yang selama ini mengandalkan hidupnya dari bisnis parsel.

Dia mengatakan tradisi pemberian parsel  sebenarnya adalah pertukaran bingkisan, yang sangat besar pengaruhnya dalam mendorong konsumsi sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.

Apalagi, bisnis parsel melibatkan puluhan ribu pelaku usaha kecil, yang sebagian besarnya merupakan ibu-ibu rumah tangga, single mother, dan mahasiswi.

“Pelarangan parsel jangan sampai mematikan UKM, sehingga menghambat pengembangan ekonomi kreatif dan upaya pemerintah menciptakan lapangan kerja,” kata Tulis melalui siaran pers, Kamis (1/9).

Senada dengan Tulus, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan pemerintah perlu lebih gencar mensosialisasikan larangan pemberian parcel agar tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat.

“Pemberian parcel dengan nilai yang besar dapat dikelompokkan sebagai gratifikasi. Nah perlu sosialisasi lebih intens, menyangkut nilai dan bentuk pemberian tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Agus, hukum gratifikasi yang pada dasarnya untuk mengurangi tindakan ke arah korupsi, seharusnya tidak berdampak negatif terhadap masyarakat kecil, khususnya pedagang parcel.

JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu mensosialisasikan larangan pemberian parcel kepada pejabat negara serta mengatur jenis produk dan nilainya dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close