Larikan ABG, Anggota DPRD Diperiksa Polisi
Rabu, 14 Desember 2011 – 15:58 WIB
Ditanya apakah akan langsung ditahan, Jiddin menampiknya. Menurutnya penahanan seorang anggota DPRD tingkat II memerlukan izin lagi dari Gubernur. "Penahanan itu harus ada izin lagi. Nanti kalau sudah diperiksa kita akan tindak lanjuti lagi ke arah sana," kata Jiddin.
Disinggung kemungkinan Rusiadi tidak datang saat dipanggil Jumat mendatang, Jiddin menegaskan, pihaknya akan melakukannya sesuai prosedur. "Kalau nggak datang kita buat panggilan kedua, kalau tidak juga, kita jemput paksa," tegasnya.
Sekedar mengingatkan pembaca, sebelumnya Rusiadi dilaporkan ke Polisi oleh Srigema Ayu, karena telah melarikan anak gadisnya masih dibawah umur bernama Anggita Zulka (17). Semula, kasus ini dilaporkan oleh Srigema ke Polres Sergai pada tanggal 22 Januari 2010 yang lalu, namun pada tanggal 30 November 2010 telah dilimpahkan ke Reskrimum Polda Sumut.