Larutan Cap Kaki Tiga Masih Beredar di Pasaran
Minggu, 15 April 2012 – 18:21 WIB
Dalam pemberitaan sebelumnya BPOM dalam surat bernomor PW.10.01.431.02.12.0533 telah meminta agar larutan penyegar Cap Kaki Tiga itu segera ditarik. Menurut Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Sukiman Said Umar, alasan penarikan itu adalah keputusan Ditjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) No.HKI.4.HI.06.06.06-21/2012 tanggal 10 Februari 2012 lalu yang menegaskan bahwa merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga termasuk "golongan barang 32" atau produk berupa air.
"Itu berarti produk tersebut sama kelasnya seperti air mineral, air soda dan minuman bukan alkohol lainnya seperti dari buah, perasan buah atau sirup-sirup," katanya.
Ditjen HAKI telah mencabut merek dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga pada 20 Februari lalu. Sukiman menilai merek itu juga telah melanggar Permenkes No. 46/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional.