Laskar FPI Serang Petugas, Mencekik, Merebut Senjata Api Polisi
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku, hingga ditemukan satu buah senjata api beserta 10 amunisi, satu buah ketapel beserta 10 kelereng, satu tongkat berujung runcing, serta beberapa senjata tajam jenis clurit dan pedang.
Di rest area itu, petugas membawa dua pelaku yang meninggal dunia terlebih dahulu. Kemudian membawa empat pelaku lainnya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Namun sekitar 1 kilometer selepas rest area, empat pelaku berusaha menyerang petugas saat akan dibawa petugas ke Mapolda Metro Jaya.
Di dalam mobil petugas, pelaku menyerang petugas dengan berusaha mencekik dan merebut senjata milik petugas.
Itu terjadi di rekonstruksi titik keempat, sekitar 1 kilometer dari rest area.
Di lokasi kejadian keempat tersebut, petugas terpaksa menembak para pelaku hingga meninggal dunia. Itu dilakukan karena pelaku berusaha menyerang petugas sampai merebut senjata dari tangan petugas.
Peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: