Laut Morotai Dirusak, KPK Diminta Bertindak
Aktivitas MMC Kembangkan Mutiara di Maluku Utarajpnn.com - JAKARTA - Kader HMI melakukan demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran lembaga mahasiswa hijau hitam ini di lembaga antirasuah itu menuntut KPK bertindak atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Morotai Marine Culture (MMC) dalam mengengembangkan mutiara dan ikan kerapu di Morotai, Maluku Utara.
"PT MMC dalam melakukan usaha pembudidayan mutiara yang telah melanggar izin yang dikeluarkan. Berdasarkan UKL/UPL adalah sebesar 4,5 hektar, tapi fakta di lapangan menunjukan bahwa telah terjadi pelebaran areal usaha menjadi 10 hektar," kata koordiantor aksi, Mukmin Ilyas di Gedung KPK, Selasa (22/10).
Mukmin menjelaskan pemilik PT Morotai Marine Culture (MMC), Robert Sukendy membangun infrastruktur bisnisnya juga merusak lingkungan hidup di sekitarnya. Material karang dan kayu mangrove dimanfaatkan sehingga menimbulkan kerusakan terumbu karang dan merusak hutan mangrove.
"KPK harus segera turun tangan memeriksa kasus ini. Kami khawatir ini akan membuat marah masyarakat sekitar. Sumber hidup mereka yang nelayan terganggu dengan kehadiran MMC," katanya.
Dalam mengoperasikan pembudidayan ikan kerapu dan pembudidayaan Mukmin juga punya bukti bahwa MMC tidak memiliki dokumen Amdal sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan. Bukti ini diserahkan ke KPK sebagai data pendukung atas dugaan pelanggaran yang dilakukan MMC.
Mukmin juga menyebut PT MMC dalam mempekerjakan tenaga kerja tidak melaksankan standar procedural ketenaga kerjaan. Selain itu dalam pemanfaatan listrik non PLN mereka jugaa tidak memiliki izin usaha. Dan PT MMV juga tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
"Segera tangkap Komisaris PT MMC Rober Sukendy dan Fony Gonga. Konspirasi antara Fadel Muhammad dan Robert dalam pemberian izin sarat dengan manipulasi sehingga Rakyat Morotai dirugikan," tegasnya.
Mahasiswa juga menedesak KPK untuk segera mengaudit PT MMC yang beroperasi di atas lahan negara secara ilegal sejak tahun 2008. Mukmin juga meminta agar Bareskrim Mabes Polri untuk segera memeriksa Direktur Reskrim Polda Maluku Utara yang diduga membekingi PT MMC. "Mendesak Bupati Pulau Morotai segera menutup paksa PT MMC karena diduga ilegal," tandasnya. (jpnn)