Lawan Corona, DPR Dukung Karantina Wilayah Jika Diperlukan
Senin, 30 Maret 2020 – 17:28 WIB
“Yaitu diberi batasan kepada rapat-rapat kerja, kemudian tentu saja tidak diberlakukan adanya konsinyering, kunjungan kerja, dan lain-lain, kecuali urgen dan atas izin pimpinan,” katanya. (boy/jpnn)