Lawan Corona, Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan
Selasa, 31 Maret 2020 – 16:17 WIB
Selain itu, Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk memedomani aturan tersebut dalam mengambil tindakan.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," tandas Jokowi. (tan/jpnn)