Lawan Interpelasi Remisi Koruptor
Jumat, 02 Maret 2012 – 03:46 WIB
JAKARTA - Interpelasi remisi koruptor yang terus digalang oleh kalangan anggota Komisi III DPR dinilai hanya menyuburkan kemawahan kepada para koruptor. Karena itu, upaya interpelasi tersebut harus dilawan, karena tidak sesuai dengan PP No 28 Tahun 2006 dan Pasal 30 ayat (5) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006. Demikian Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Coruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam Sarasehan Penggiat Anti Korupsi bertema "Melawan Hukuman Ringan Bagi Koruptor, Tolak Obral Remisi dan Pembebasan Bersyarat" di Jakarta, Kamis (1/3). "Gunakan kewenangan legislasi dengan baik karena interpelasi hanya menguntungkan para koruptor," tutur Febri.
Diskusi juga menghadirkan para penggiat pemberantas korupsi lainnya antara lain Zainal Arifin Mochtar, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), Jamil Mubarok Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Teten Masduki Sekjen Transparency International Indonesia (TII) serta pengamat Politik Ahmad Santosa dan Wimar Witoelar. "Kita semua sudah sepakat bahwa korban korupsi adalah masyarakat dan korupsi adalah musuh bersama," ujar Zainal Arifin Mochtar, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT).
Dia menegaskan saat ini kita sedang mengalami inflasi koruptor, maka harus ada upaya-upaya deflasi untuk menurunkan para koruptor. "Interplasi adalah langkah dan cenderung sebagai tindakan yang tidak mendukung pemberantasan korupsi," tegasnya.
JAKARTA - Interpelasi remisi koruptor yang terus digalang oleh kalangan anggota Komisi III DPR dinilai hanya menyuburkan kemawahan kepada para koruptor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rocky Gerung Ikut Rapat Paripurna DPRD Jatim
-
Bawaslu Kalbar Investigasi Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ketua PMI
-
Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, 83 Anggota Datangi Densus 88 Antiteror
-
Jenazah Cagub Maluku Utara Benny Laos Diterbangkan ke Jakarta
-
APKEI Ajak Pelaku Bisnis Kecantikan Melek Hukum Kesehatan
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
Selasa, 15 Oktober 2024 – 00:18 WIB - Humaniora
Dorong Pertumbuhan Ekonomi-Pendidikan, Injourney Luncurkan Program TJSL IAS Merdeka & IAS Terampil
Senin, 14 Oktober 2024 – 23:51 WIB - Humaniora
Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
Senin, 14 Oktober 2024 – 22:56 WIB - Humaniora
Sosialisasikan Budaya NTT, FOKBI: Warga Jakarta Terlihat Sangat Antusias
Senin, 14 Oktober 2024 – 21:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya
Senin, 14 Oktober 2024 – 21:39 WIB - ABC Indonesia
Banyak Peserta WHV asal Indonesia Merasa Tertipu di Australia
Senin, 14 Oktober 2024 – 23:05 WIB - Tokoh
Inilah 45 Calon Menteri Kabinet Prabowo, Ada Mantan Istri Ahok
Senin, 14 Oktober 2024 – 21:36 WIB - Jatim Terkini
Smelter Freeport di Gresik Kebakaran, Terdengar Suara Ledakan, Pekerja Berhamburan
Senin, 14 Oktober 2024 – 20:04 WIB - Humaniora
Prabowo Lanjut Panggil Calon Menteri Besok, Ada Calon dari PDIP?
Senin, 14 Oktober 2024 – 21:55 WIB